Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan
bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun
1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Batasan
tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal
12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
a)
Buku,
program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c)
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d)
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f)
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni
batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Dengan
demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk
dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk
dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal
tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan
immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini
yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Sumber: https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0CB4QFjAA&url=http%3A%2F%2Fnurjannah.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F30824%2FHak%2BMerek.pdf&ei=InRHVaXXEMTbuQT27oGwBQ&usg=AFQjCNEvg4hOspuK9mru17gCushIOz0Clw&sig2=J0jtPBBeD_mNsS7CbaTBZg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar