Ø Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software,
Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah
perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau
piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau piranti
lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan
perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
Ø Salah satu contoh dari hasil kekayaan intelektual
seseorang itu adalah motif dasar batik Plumpungan. Batik ini memiliki motif
yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar Prasasti Plumpungan
yang merupakan bukti sejarah terjadinya Kota Salatiga. Keunikan inilah yang
harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh berbagai pihak.
Dilihat dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di Kota Salatiga, usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dalam pemberian Perlindungan Hukum atas batik Plumpungan tersebut.
Dilihat dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di Kota Salatiga, usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dalam pemberian Perlindungan Hukum atas batik Plumpungan tersebut.
Ø Kasus Sengketa Merk Dagang “LOTTO” : SENGKETA
MERK DAGANG INTERNASIONAL
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor
pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah
pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju
kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang,
sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola
jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merk dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak
Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962
tanggal 4/3/1985. Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman
telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk
jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984,
pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan
Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan
merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi
menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam
produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO
tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan
gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan
Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek)
sebagai Tergugat II.
Sumber:
(Tahun 2009)
http://mahendrabaktitriputra.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-hak-kekayaan-intelektual.html (Tahun
2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar