Selasa, 05 Mei 2015

Simbol-simbol dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HAKI)

       Penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat disombolkan. HKI terdiri atas Hak Cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri atas Hak Paten, Merk Dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berikut merupakan simbol-simbol yang digunakan pada HKI:
  1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
  2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.

  3. Simbol SM (Servicemark / SM) biasanya untuk merek layanan yang belum terdaftar, yaitu sebuah tanda yang digunakan untuk mempromosikan servis dari suatu layanan, jadi yang di tandai adalah proses pengiklanan dari suatu layanan bukan kepada desain kemasan dari layanan tersebut. Layanan transportasi dapat meletakkan simbol TM tersebut pada kendaraan mereka, seperti pesawat, atau bis. Layanan personal dapat meletakkannya pada kendaraan pengangkut mereka seperti truk, atau mobil van.
  4. Simbol © kepanjangan dari copyright  artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
    Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:

    • Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
    • Pemegang Hak Cipta
    • Obyek Ciptaan
    • Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar