Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut
Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan
terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi
penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum
sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri
menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata
ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum
industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum
industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam
sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat
pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri
mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari
adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh
manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala
kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam
dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan
lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang
dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sumber referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar