Minggu, 05 April 2015

Hukum Kekayaan Industri

Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
      Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku      patennya.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten 
2.   Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang 
3.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain 
4.   Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit 
5.   Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia 
6.   Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
      Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1 Ayat 3).


Sumber:
http://mari-belajardanberbagi-ilmu.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html (Tahun 2013)

AKU

Tulisan hari ini adalah mengenai data diriku. Tak banyak yang dapat kudeskripsikan, namun semoga ada manfaat yang dapat kalian ambil....
Aku bernama Putri Yosephin. Aku anak keempat dari empat bersaudara. Aku memiliki tiga saudara laki-laki, yang pertama bernama Mikha (30 tahun), yang kedua Rian Gusman (27 tahun), dan yang ketiga bernama Febri Santo (25 tahun). Aku sendiri lahir di Jakarta, tanggal 22 November 1993, itu artinya aku berumur 21 tahun menjelang 22 tahun. Menjalani kehidupan dengan umur yang tidak wajar pada teman seangkatan sebenarnya kadang menyiksa diriku sendiri, namun apa boleh buat ternyata jalanNya bukanlah seperti yang kumau. Mama dan bapakku asli orang Batak. Mama lahir di Siantar yang sekarang umurnya telah mencapai seabad lebih yaitu 58 tahun. Bapak lahir di Gempolan dan umurnya hanya berbeda 1 tahun dengan mama yaitu sekarang sudah 59 tahun. Kami bertempat tinggal di Jakarta Utara kecamatan Tanjung Priok. Namun, abang pertama aku tinggal di Bali karena bekerja, abangku yang kedua seminggu dua kali pulang ke rumah. Aku sekarang kuliah di Universitas Gunadarma jurusan Teknik Industri dan sekarang aku mahasiswa semester 4.
Karena aku mempunyai tiga saudara laki-laki, itu yang membuatku memiliki perbedaan yang sangat nampak baik pada fisik maupun sifat. Kelemahan dan kelebihan itu yang aku andalkan dalam menjalani hidup ini. Kelemahanku menurut pribadiku sendiri adalah ceroboh, pelupa, lambat, terlalu banyak menyelesaikan sesuatu dengan berpikir yang terlalu lama, dan banyak lagi. Kelemahanku ini yang membuatku menjadi seseorang yang tidak seperti biasanya, karena menurut teman SMPku yang duduk sebelahku dia berkata bahwa aku adalah seseorang yang sangat ceria sehingga saat sedihpun tak ada yang mengetahuinya. Betapa kagetnya diriku ketika temanku itu bicara seperti itu padaku. Bersyukur karena aku dikenal dengan seorang yang ceria. Kelebihanku yang lain yang mungkin menurut orang bukan merupakan kelebihan adalah sikapku yang mengganggap semua orang adalah temanku, maksudnya ketika aku berbincang dengan kakak senior yang harusnya gaya bicara dan gaya perlakuannya agak ‘berbeda’, tetapi aku tidak, aku tetap memperlakukannya selayaknya teman seangkatanku. Sikapku yang itu kadang membuat orang bingung dan kadang membuat orang ilfeel. Kelebihan yang lain yang kupunya adalah sikapku yang mudah berteman dengan orang-orang, ada juga yang mengatakan kalau aku adalah seseorang yang pandai di bidang pemasaran hoho. Dan masih ada kelemahan dan kelebihanku yang lain.
Kebanggaan yang mungkin orang tuaku sanjung dariku salah satunya adalah ketika aku SD yang selalu mendapat first or runner up ranking. Ini hanya perkiraanku saja sih, sebenarnya aku sudah lupa kapan orangtuaku merasa bangga memilikiku sebagai anak mereka. Sesungguhnya di rumahpun tidak ada piagam atau piala berharga yang kuhasilkan bagi orangtuaku selama ini. Kegiatan yang kusukai kulakukan demi menyenangkan orangtuaku, seperti bidang seni music khususnya suaraku menurutku aku lebih di bagian ini. Selanjutnya, demi mendapatkan kata-kata dan tangis bangga dari kedua orangtuaku aku akan lakukan yang terbaik yang kubisa.

Sekian, terimakasih.
GOD Bless Us

Hukum Kekayaan Intelekual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Secara umum HKI adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara  secara eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Studi Kasus mencakup HKI, adalah sebagai berikut:
-      Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software, Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
-      Salah satu contoh dari hasil kekayaan intelektual seseorang itu adalah motif dasar batik Plumpungan. Batik ini memiliki motif yang unik, karena memakai motif yang berasal dari gambar Prasasti Plumpungan yang merupakan bukti sejarah terjadinya Kota Salatiga. Keunikan inilah yang harus tetap dijaga, dilestarikan dan dilindungi oleh berbagai pihak.
Dilihat dari uraian di atas, maka perumusan masalah dan tujuan dari penulisan ini adalah melihat bagaimana Eksistensi batik Plumpungan di Kota Salatiga, usaha-usaha dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh pemerintah Kota Salatiga dalam pemberian Perlindungan Hukum atas batik Plumpungan tersebut.
-      Kasus Sengketa Merk Dagang “LOTTO”
SENGKETA MERK DAGANG INTERNASIONAL
Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
Merk dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985. Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd. Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.


Sumber:
Wikipedia
(Tahun 2009)

Hukum Industri

Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.
Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Hukum industri juga sangat bermanfaat untuk membatasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi.Contohnya seperti terjadinya kerusakan alam dan ekosistem dunia. Keselamatan bagi konsumen, produsen, pekerja, dan lain-lain. Sebaik-baiknya suatu hukum adalah untuk dapat membatasi hal-hal yang dapat merugikan alam, manusia dan makhluk hidup lainnya.

Sumber referensi: