BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman selain itu juga hukum dipengaruhi oleh adat, agama, kebudayaan, dll. Karena itu, setidaknya kita harus mengetahui pengertian hukum, hak dan kewajiban serta fungsi da tujuan dari hukum.
Hukum sangatlah penting dalam kehidupan kita dan saling berkaitan terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Agar tercipta kehidupan yang teratur, tertib, damai, adil dan makmur.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hukum?
2. Apa yang dimaksud dengan hukum obyektif dan hukum subyektif?
3. Apa saja hak dan kewajiban?
4. Apa tujuan dan fungsi dari hukum?
C. Tujuan
1. Agar kita mengetahu pengetian hukum
2. Agar kita mengetahui tentang hukum subyektif dan hukum obyektif
3. Agar kita mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum
4. Agar kita mengetahui tujuan dan fungsi dari hukum
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM
A. Pengertian Hukum
Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”. Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.
Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:
1. Menurut Prof. Dr. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.
2. Menurut Prof. Dr. Van Kan
Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
3. Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn
Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.
B. Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif
1. Hukum Obyektif
Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain:
a. Berdsarkan sumbernya,
b. Berdasarkan isinya,
c. Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d. Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e. Berdasarkan pemeliharaannya.
Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a. Sumber hukum dalam pengertian historis,
b. Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c. Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d. Sumber hukum dalam pengertian formil.
Berdasarkan isi hukum antar lain:
a. Hukum publik
b. Hukum privat
Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a. Hukum paksa
b. Hukum tambahan
Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a. Hukum nasionail
b. Hukum internasional
c. hukum asing
Berdasarkan pemeliharaannya:
a. Hukum materil
b. Hukum formil
2. Hukum Subyektif
Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a. Hak mutlak (absolut)
b. Hak relatif (relatif)
Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak pokok (dasar) manusia,
b. Hak publik absolut
c. Sebagian hak privat
Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a. Hak publik relatif
b. Hak keluarga relatif
c. Hak kekayaan relatif
C. Hak dan Kewajiban
Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :
1. hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun, di antaranya:
a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
- Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- Sebab lenyapnya hak :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak
Teori hak dan kekuasaan:
“might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.
Teori hak dan hukum
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
- Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
- Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
- Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
2. habis masa berlakunya
D. Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.
Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Ethische Theori
Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.
2. Utiliteis Theori
Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.
3. Gemengde Theori (teori gabungan)
Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.
Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:
1. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
2. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor
Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
3. Aristoteles
Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
E. Fungsi Hukum
Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
- Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
- Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
- Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
- sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
(http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-fungsi-hukum.html)
Menurut saya, tujuan hukum tuh penting banget. Kenapa? Sebenarnya sudah jelas sekali dijelaskan pada kutipan di atas... Hehe... Denger kata hukum aja kadang orang-orang udah gemetar, ntah ada apa dalam kata-kata tersebut sehingga membuat setiap orang yang mendengarnya agak gimana gitu... Apa lagi untuk orang-orang awam, kata hukum berasa kata kramat. Hmmm...
Okay, jadi menurut saya hukum itu ibarat kayak pembatas di kitab suci berbentuk tali yg panjangnya lebih dari kitab suci kita tersebut dan yang biasanya kita pakai sebagai penanda. Kenapa begitu? Yaaa, karena hukum menurut saya sebagai pengingat, pengingat kalau-kalau kita lupa kalau sebenarnya hal tersebut adalah sesuatu yang harusnya kita taati dan lakukan. Hukum juga menurut saya seperti sebuah standar yang harus kita penuhi, bicara soal standar pastinya tidak lebih dan tidak kurang dari tujuan standar itu sendiri, jadi harus pas! Namanya pas berarti tidak boleh tidak. Jadi, kalau digabungkan hukum itu adalah suatu standar yang digunakan untuk mrngingatkan kita.
Setelah menjabarkan arti hukum menurut saya sendiri, kembali ke judul blog hari ini yaitu Tujuan Adanya Hukum di Masyarakat. Tujuan mengapa adanya hukum di masyarakat menurut saya ada dua, yang pertama adalah, karena masyarakat tidak punya standar dalam melakukan sesuatu hal. Kadang masyarakat tuh suka seenak jidatnya ngelakuin sesuatu hal, padahal sudah ada hukum tertentu yang membatasi sesuatu hal tersebut. Contoh: mencuri buah mangga di tetangga sebelah, ternyata ini ada hukumnya lhooo, nyesek-kan? Karena mencuri itu mengambil sesuatu yang bukan hak kita, dan itu menyalahi aturan. Belajar dari hal yang sepele aja kita mah.... Hoho. Tujuan mengapa adanya hukum di masyarakat menurut saya yang kedua adalah karena masyarakat itu perlu perlindungan dan keamanan selama hidupnya. Nahhhh, yang ini sih jelas, soalnya ada juga di kutipan di atas. Hahaha... Hukum bantuin masyarakat yang lemah, bantuin maksudnya ngelindungin gitu. Meskipun kadang hukum itu tidak adil kayak yang di tv-tv gitu. Namun, itulah seharusnya kenapa ada hukum, yaaa supaya masyarakat pada aman.
Sekiranya kita sebagai orang-orang yang sudah tahu apa itu guna dan tujuan hukum dalam kehidupan masyarakat, mari mulai taat sama hukum yang berlaku di Indonesia kita ini, jangan sampai kita udah tahu tapi malah sengaja ngelakuinnya. Ayo, bangun hukum yang adil di sekitar kita. Jangan ragu untuk katakan YES pada hukum di Indonesia!
Terimakasih, GOD Bless US :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar