Selasa, 13 Januari 2015

Suka dan Duka Pemakai Teknologi



        Kali ini yang akan kita bahas adalah suka dan duka pemakai teknologi. Nah, sebelum kita melangkah jauh tentang hal ini, pertama-tama apa sih arti teknologi? Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia (http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi). Wih, keren yaaa arti dari teknologi hahaha. Teknologi dari dulu ke sekarang pasti bertambah maju dong, dulu yang komputer segede kulkas, sekarang udah ada notebook yang bisa dibawa kemana-mana. Zaman ke zaman, teknologi bukan hanya bicara tentang ketampakan luar dari teknologi tersebut, contohnya tadi seperti komputer, tapi teknologi termasuk hal-hal yang tidak kelihatan seperti software dan ilmu yang digunakan untuk mengembangkan teknologi tersebut menurut penalaran setiap manusia.
          Namun, kali ini saya akan membahas tentang teknologi yang lagi marak-maraknya nih, yaitu teknologi berupa media sosial beserta suka dan dukanya.


     Siapa sih yang gak tau macam-macam social media yang ada pada gambar di atas? Pasti semua pada tau dooong?! Social media di atas sangat booming akhir-akhir ini, penggunanyapun beragam, mulai dari wong cilik sampai yang udah tua juga ada, pokoknya yang hidup di zaman ini hampir semua punya socmed di telepon genggamnya masing-masing.
Suka dari penggunaan social media (socmed) ini sih banyak, kalau yang sepegalaman saya, socmed itu positifnya sebagai berikut:
  • Memperbanyak teman dalam waktu singkat dengan meng-invite di BBM (Blackberry Messanger), follow di twitter atau di instagram, add friends di facebook atau Path atau gmail plus, dll
  • Pastinya gak dibilang gaptek (gagap teknologi) dan dibilang gaul karena ngikutin zaman yang ada, hal ini ditandai dengan setiap kita yang memiliki facebook, twitter, instagram, Path, ask fm, blogger, skype, dll
  • Tidak ketinggalan informas atau pengetahuan yang ada pada zaman yang ada. Contohnya: di twitter yang kita follow adalah twitter yang menyajikan berita-berita terkini, dengan mengikuti timeline yang ada, so kita gak ketinggalan informasi deh
  • Mempererat hubungan yang ada yaitu hubungan antara keluarga, sahabat, saudara, dll. Contohnya: sahabat karib kita yang jauh di mata yang berpisah setelah kelar SMA, kita tetap berhubungan atau kabar-kabaran sama dia melalui chat di facebook, jadi, gak bakalan putus  hubungan (lost contact) gitu.
     Duka dari socmed ini nih yang jadi fenomena beberapa tahun yang lalu, contohnya pengguna facebook, awalnya saling add friends dan accept request (padahal tidak saling kenal), lalu mulai ngajakkin kenalan dan tukar nomor handphone, nah makin jauh makin dekat lah kedua orang tersebut (telponan & smsan gitu deh), klimaksnya ketika mereka sudah kenal lama tetapi belum pernah bertatap wajah, maka dari itu mereka bersepakat untuk kopi darat (ketemuan), tak disangka salah satu dari dua sejoli tersebut (si pria) memiliki maksud buruk dan malah membawa kabur si wanita, tragissss-kan?! Bukan hanya dibawa kabur, tetapi malah disandra supaya si pria dapet hepeng (duit maksudnya). Ngeriiiiii ya... Ok, masa lalu biarlah masa lalu. Duka dari socmed yang kita pakai ini menurut saya memiliki beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
  • Mendapat informasi yang keliru, maksudnya biasanya artis papan atas yang kita idolakan itu lagi tercemar namanya karena ada beberapa pihak yang tidak suka dengan kesuksesan yang dimiliki oleh artis yang kita idolakan tersebut sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab adalah pihak yang menyebarkan fitnah dan kabar yang tidak baik tersebut
  • Socmed juga kadang menjadi ajang sindiran yang tidak menghasilkan sesuatu yang baik. Contohnya pengalaman saya nih, dulu waktu saya SMA saya punya sahabat dekat banget, eh karena sesuatu hal yang tidak terdefinisi kita musuhan gitu deh, saya penasaran dan sudah tidak kuat lagi, akhirnya saya tanya dia ada apa dengannya sehingga dia cuek sama saya melalui dm (direct message) di twitter. Ehhh, singkat kata jadinya malah update tweet (status) yang saling sindir-menyindir, tadinya saya diam dan hanya bisa melihat tweetnya dengan penuh analisis dan kesedihan yang mendalam, lama-kelamaan saya ikutan menyindir dia dengan tweet saya yang mungkin tidak berarti apa-apa bagi dia. Setelah perang tweet, saya disadarkan dan saya bergegas hapus itu twet sindiran... Nah, itu dulu lho, sekarang saya sudah berteman kembali dengan dia.
  • Socmed ada kalanya menjadi tempat pamer. Ini nih yang juga gak kalah ngeriya dari duka si pemakai teknologi, pamer kea rah positif sih tidak apa-apa, tapi, kalo pamernya tuh tentang barang-barang yang mahal yang kita unggah lalu menambahkan keterangan yang intinya “menyombongkan” sih sama aja gak ada baiknya. Malah bikin orang il-feel.
Nah, itu aja yang bisa saya bagikan, karena untuk setiap hal pasti ada positif suka) dan negatif (duka)-nya. Intinya pintar-pintarlah dalam menggunakan teknologi terutama socmed yang lagi aktif saat-saat ini, pintar supaya menghasilkan tulisan, video, audio yang menjadi berkat bagi sesama bahkan bagi semua orang yang yang membaca, melihat, dan mendengarnya. Hindari sesuatu hal yang kita lakukan di socmed kita yang mengakibatkan orang lain sakit hati, kesal, jengkel, marah, atau klimaksnya menjadi benci kepada kita.


Terimakasih sudah membaca tulisan saya! ;)
GOD Bless Us :)

Sabtu, 27 Desember 2014

Peran Perempuan vs. Peran Laki-laki

   Menurut saya, peran perempuan sama peran laki-laki itu belum setara. Mengapa saya bilang belum? Karena saya lihat itu dari orang tua saya sendiri. Kalau perempuan itu identiknya dengan pekerjaan yang "halus", halus di sini maksudnya seperti memasak, menghitung uang, shopping, hmmm seperti itulah. Nah, kalau laki-laki tuh aksinya lebih banyak. Aksinya banyak maksudnya tuh gini, karena dinilai sebagai makhluk yang lebih kuat dari perempuan makanya mereka bekerja pasti lebih berat dari pada kerjaannya perempuan.
   Namun, jika ditinjau secara garis lurus sih menurut saya sudah setara, karena sesungguhnya pekerjaan yang dilakukan seorang perempuan dan laki-laki saling melengkapi satu dengan yang lainnya. Tidak mungkin semuanya pekerjaan halus dan kasar dilakukan oleh perempuan, begitu pula sebaliknya. Dibutuhkan suatu penyelarasan dalam hal ini, karena kadang perempuan menganggap perannya lebih penting dari pada peran laki-lai, kadang sebaliknya. Hal ini juga memicu percekcokan yang tak kunjung ada habisnya. Hendaknya sih, laki-laki menghargai apa yang dilakukan perempuan dalam perannya sehari-hari dan perempuan juga menghargai apa yang dilakukan laki-laki pada perannya. Jika, rasa menghargai itu sudah ada, dengan otomatis peran perempuan dan laki-laki terlihat setara. Dibutuhkan suatu kerendahan hati yang teramat dalam untuk saling menghargai dan lebih dari itu yaitu saling mendukung dalam melakukan perannya masing-masing.


Terimakasih.
Tuhan Berkati.... ;)


Referensi:
http://download.portalgaruda.org/article.php?article=115317&val=5284

Tujuan Adanya Hukum di Masyarakat

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Hukum adalah gejala sosial yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan yang ada dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman selain itu juga hukum dipengaruhi oleh adat, agama, kebudayaan, dll. Karena itu, setidaknya kita harus mengetahui pengertian hukum, hak dan kewajiban serta fungsi da tujuan dari hukum.
Hukum sangatlah penting dalam kehidupan kita dan saling berkaitan terutama dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat. Agar tercipta kehidupan yang teratur, tertib,  damai, adil dan makmur.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian hukum?
2.    Apa yang dimaksud dengan hukum obyektif dan hukum subyektif?
3.    Apa saja hak dan kewajiban?
4.    Apa tujuan dan fungsi dari hukum?

C.    Tujuan

1.    Agar kita mengetahu pengetian hukum
2.    Agar kita mengetahui tentang hukum subyektif dan hukum obyektif
3.    Agar kita mengetahui tentang hak dan kewajiban hukum
4.    Agar kita mengetahui tujuan dan fungsi dari hukum





BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HUKUM

A.    Pengertian Hukum

Di tinjau dari segi etimologi, hukum berasal dari bahasa arab yang berbentuk mufrad (tunggal). Kata jamaknya adalah “alkas’nya di ambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “hukum”.  Hukum juga dinamakan recht yang berasal dari kata rechtum, di ambil dari bahasa latin yang berarti pimpinan atau tuntunan atau pemerintahan.



Beberapa pendapat tentang definisi hukum, di antara lain:

1.    Menurut Prof. Dr. P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksanaanya dapat dipaksakan dan bertujuan untuk mendapatkan tata atau keadilan.

2.    Menurut Prof. Dr. Van Kan

Dalam buku karangannya yang terkenal yait “Inleiding tot de Rechtswetenschap” mendefinisikan hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.    Menurut Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn

Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” memberikan pengertian sebagai berikut “memberikan definisi/batasan hukum, sebenarnya hanya bersifat menyamaratakan saja, dan itupun tergantung siapa yang memberikan”.

B.    Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif

1.    Hukum Obyektif

Hukum obyektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.

Hukum obyektif dapat digolongkan antara lain: 
a.    Berdsarkan sumbernya,
b.    Berdasarkan isinya,
c.    Berdasarkan kekuatan berlakunya,
d.    Berdasarkan daerah kekuasaannya,
e.    Berdasarkan pemeliharaannya.

Berdasarkan sumbernya, sumber hukum dapat ditafsir antara lain:
a.    Sumber hukum dalam pengertian historis,
b.    Sumber hukum dalam pengertian filosofis,
c.    Sumber hukum dalam pengertian sosiologi,
d.    Sumber hukum dalam pengertian formil.

Berdasarkan isi hukum antar lain:
a.    Hukum publik
b.    Hukum privat

Bedasarkan kekuatan berlakunya hukum antar lain:
a.    Hukum paksa
b.    Hukum tambahan

Berdasarkan daerah kekuasaannya:
a.    Hukum nasionail
b.    Hukum internasional
c.    hukum asing

Berdasarkan pemeliharaannya:
a.    Hukum materil
b.    Hukum formil

2.    Hukum Subyektif

Hukum Subyektif adalah hak yang diberikan oleh hukum obyektif (norma-norma hukum), yaitu:
a.    Hak mutlak (absolut)
b.    Hak relatif (relatif)

Hak mutlak, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak pokok (dasar) manusia,
b.    Hak publik absolut
c.    Sebagian hak privat

    Hak privat, dapat dibedakan antara lain:
a.    Hak publik relatif
b.    Hak keluarga relatif
c.    Hak kekayaan relatif

C.    Hak dan Kewajiban

Hak adalah wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah, yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai, menguasai.
Jenis-jenis hak :

1.    hak mutlak : kewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun, di antaranya:

a) HAM (memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2.    hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu.
  • Sebab-sebab timbulnya hak:
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : (acquisitief/melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
  • Sebab lenyapnya hak :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. telah diterimanya objek hak
Teori hak dan kekuasaan:
“might is not right” adalah hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak. Misal : seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut.

Teori hak dan hukum

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban.
  • Kewajiban : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum, adapun macam-macam kewajiban:
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
  • Sebab timbulnya kewajiban :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu

  • Hapusnya kewajiban :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya

D.    Tujuan Hukum
    Tujuan hukum adalah ketertiban masyarakat. Hukum diperlakukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketentraman bersama. Hukum mengutamakan masyarakat bukan perseorangan. Hukum juga menjaga dan melindungi hak-hak serta menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat, agar tercipta suatu kehidupan masyarakat yang teratur, damai, adil dan makmur.

    Tujuan hukum dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.    Ethische Theori

Menurut teori ini, tujuan hukum hanya diletakkan pada perwujudan keadilan yang semaksimal mungkin dalam tata tertib masyarakat.

2.    Utiliteis Theori

Tujuan hukum ialah kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat atau manusia semta-mata.

3.    Gemengde Theori (teori gabungan)

    Tujuan hukum bukanlah hanya keadilan melainkan juga kemanfaatan.

    Beberapa pendapat tentang tujuan hukum, di antaranya:

1.    Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.

Dalam buku karangannya yang berjudul “Perbuatan Melanggar Hukum” mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.

2.    Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoor

Dalam bukunya “Inleiding tot de Studie Van Het Nederlandse recht” menyatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.

3.    Aristoteles

    Dalam bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinyabahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.

E.    Fungsi Hukum

    Seperti yang telah dikemukakan dalam melaksanakan peranan pentingnya bagi masayarakat. Dengan banyaknya peranan hukum yang tak terhingga banyaknya itu, maka hukum mempunyai fungsi ; “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. 
    Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.

Demikian fungsi di atas diharapkan terwujudnya ketertiban, keteraturan, keadilan, dan perkembangan hukum agar terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, penegak hukum di tuntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum di taati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. 
(http://artikelilmiahlengkap.blogspot.com/2012/08/pengertian-dan-fungsi-hukum.html)

Menurut saya, tujuan hukum tuh penting banget. Kenapa? Sebenarnya sudah jelas sekali dijelaskan pada kutipan di atas... Hehe... Denger kata hukum aja kadang orang-orang udah gemetar, ntah ada apa dalam kata-kata tersebut sehingga membuat setiap orang yang mendengarnya agak gimana gitu... Apa lagi untuk orang-orang awam, kata hukum berasa kata kramat. Hmmm...
Okay, jadi menurut saya hukum itu ibarat kayak pembatas di kitab suci berbentuk tali yg panjangnya lebih dari kitab suci kita tersebut dan yang biasanya kita pakai sebagai penanda. Kenapa begitu? Yaaa, karena hukum menurut saya sebagai pengingat, pengingat kalau-kalau kita lupa kalau sebenarnya hal tersebut adalah sesuatu yang harusnya kita taati dan lakukan. Hukum juga menurut saya seperti sebuah standar yang harus kita penuhi, bicara soal standar pastinya tidak lebih dan tidak kurang dari tujuan standar itu sendiri, jadi harus pas! Namanya pas berarti tidak boleh tidak. Jadi, kalau digabungkan hukum itu adalah suatu standar yang digunakan untuk mrngingatkan kita.
Setelah menjabarkan arti hukum menurut saya sendiri, kembali ke judul blog hari ini yaitu Tujuan Adanya Hukum di Masyarakat. Tujuan mengapa adanya hukum di masyarakat menurut saya ada dua, yang pertama adalah, karena masyarakat tidak punya standar dalam melakukan sesuatu hal. Kadang masyarakat tuh suka seenak jidatnya ngelakuin sesuatu hal, padahal sudah ada hukum tertentu yang membatasi sesuatu hal tersebut. Contoh: mencuri buah mangga di tetangga sebelah, ternyata ini ada hukumnya lhooo, nyesek-kan? Karena mencuri itu mengambil sesuatu yang bukan hak kita, dan itu menyalahi aturan. Belajar dari hal yang sepele aja kita mah.... Hoho. Tujuan mengapa adanya hukum di masyarakat menurut saya yang kedua adalah karena masyarakat itu perlu perlindungan dan keamanan selama hidupnya. Nahhhh, yang ini sih jelas, soalnya ada juga di kutipan di atas. Hahaha... Hukum bantuin masyarakat yang lemah, bantuin maksudnya ngelindungin gitu. Meskipun kadang hukum itu tidak adil kayak yang di tv-tv gitu. Namun, itulah seharusnya kenapa ada hukum, yaaa supaya masyarakat pada aman.
 Sekiranya kita sebagai orang-orang yang sudah tahu apa itu guna dan tujuan hukum dalam kehidupan masyarakat, mari mulai taat sama hukum yang berlaku di Indonesia kita ini, jangan sampai kita udah tahu tapi malah sengaja ngelakuinnya. Ayo, bangun hukum yang adil di sekitar kita. Jangan ragu untuk katakan YES pada hukum di Indonesia!


Terimakasih, GOD Bless US :)