Konvensi (bahasa
Inggris: convention) menurut Wikipedia dapat
merujuk pada:
·
Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
·
Konvensi (norma), suatu
kumpulan norma yang diterima umum.
·
Traktat, perjanjian,
dll.
Istilah
konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan
asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena
istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat
kepada penggugat). Buku Yahya Harahap (hal. 470) menjelaskan seperti ini, Anda
dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B)
maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan
rekonvensi.
Perlindungan Hak Cipta secara
Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi
yang penting dan fundamental :
1.
Berne Convention
Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne
tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional
tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah
berulang kali mengalami revisi.
a.
Revisi pertama dilakukan di Paris
pada tanggal 4 Mei 1896
b.
Revisi kedua di Berlin pada
tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24
Maret 1914.
c.
Ketiga direvisi di Roma tanggal 2
Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 juni 1948
d.
Revisi selanjutnya di Stockholm
pada tanggal 14 Juli 1967
e.
Revisi terakhir atau yang kelima
di Paris pada tanggal 24 juli 1971.
Terdapat
sepuluh negara peserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan,
Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan
aksesi menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian
internasional ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika
Serikat yang menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya
pada tahun 1989. Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.
Prinsip National
Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara
peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
b.
Prinsip
Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan
secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
c.
Prinsip Independence
of Protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan
tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal
pencipta.
Di
dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu itu
menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “. . . being equatly animated by the desire
to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of
authors in their literary and artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta
dalam article 2 Berne Convention adalah karya-karya sastra dan seni yang
meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau
bentuk pengutaraan apapun.
Dalam
Article 3, dapat pula disimpulkan bahwa di samping karya-karya asli dari
Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan,
saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk
saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Ketentuan
penting yang terdapat di Berne Convention, dirumuskan pada revisi di Paris
tahun 1971.
Dalam
Article 5 dirumuskan bahwa para Pencipta akan menikmati perlindungan yang sama
seperti yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri, atau
perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan kata lain para Pencipta
yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dengan konvensi
ini memperoleh perlindungan di negara-negara lain yang tergabung dalam
perserikatan konvensi ini. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention
adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya
mereka di negara-negara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama
ciptaan mereka. Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan ada
atau tidak perlindungan perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya.
Pada
revisi Stockholm 1967 Berne Convention memuat protokol tambahan yang
memperhatikan kepentingan-kepentingan negara berkembang. Protokol ini diberikan
tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal
ini ditegaskan pada Article 21 Berne Convention yang menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan
dalm appendix tersendiri, appendix ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari konvensi ini. Protokol ini memberikan negara-negara berkembang
pengecualian (reserve) yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh
Berne Convention. Pengecualian hanya berlaku terhadap negara-negara yang
melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak
melakukan pengcualian dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial dan
kulturalnya. Pengecualian dapat dilakukan mengenai hal yang berkenaan dengan
hak melakukan penerjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk
mengutip dari artikel-artikel berita pers, hak untuk melakukan siaran radio dan
perlindungan daripada karyakarya sastra dan seni semata-mata untuk tujuan
pendidikan, ilmiah atau sekolah.
2.
Universal Copyright Convention
Universal Copyright
Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6
September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami
revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan
dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional
alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak
menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne
Convention tidak sesuai untuk mereka. Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan
dilengkapi dengan 3 protokol, yaitu sebagai berikut:
a.
Protokol I mengatur mengenai
perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian.
Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan
pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan
Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada
Pencipta tidak terkecuali terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
atau pelarian. Dengan dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan
kepastian hukum.
b.
Protokol II mengenai berlakunya
konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi internasional tertentu. Hal
ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara
harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi ini yang merupakan
usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural
Organization).
c.
Protokol III berkenaan dengan
cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan
cara bersyarat (Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini
adalah adanya ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa
kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©,
disertai nama Penciptanya dan tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan.
Simbol tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak
Cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta.
Sumber: