Selasa, 09 Juni 2015

Konvensi-Konvensi (Konvensi Internasional)

Konvensi (bahasa Inggrisconvention) menurut Wikipedia dapat merujuk pada:
·        Konvensi (rapat), suatu rapat besar.
·        Konvensi (norma), suatu kumpulan norma yang diterima umum.
·        Traktatperjanjian, dll.
Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Buku Yahya Harahap (hal. 470) menjelaskan seperti ini, Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.

Perlindungan Hak Cipta secara Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi yang penting dan fundamental :
1.      Berne Convention
Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) adalah perjanjian internasional tertua tentang Hak Cipta yang dibentuk pada tanggal 9 September 1886, dan telah berulang kali mengalami revisi.
a.      Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896
b.     Revisi kedua di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Berne pada tanggal 24 Maret 1914.
c.      Ketiga direvisi di Roma tanggal 2 Juli 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 juni 1948
d.     Revisi selanjutnya di Stockholm pada tanggal 14 Juli 1967
e.      Revisi terakhir atau yang kelima di Paris pada tanggal 24 juli 1971.

Terdapat sepuluh negara peserta asli dan diawali dengan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxemburg, Monaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan aksesi menandatangani naskah asli Berne Convention. Peserta perjanjian internasional ini sampai tahun 2006 mencapai 155 negara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi anggota perjanjian internasional ini untuk pertama kalinya pada tahun 1989. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a.      Prinsip National Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
b.     Prinsip Automatic Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality).
c.      Prinsip Independence of Protection
Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta.

Di dalam Mukadimah naskah asli Konvensi Bern, para kepala negara pada waktu itu menyatakan bahwa yang melatarbelakangi diadakannya Konvensi ini adalah : “. . . being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of authors in their literary and artistic works.” Obyek perlindungan Hak Cipta dalam article 2 Berne Convention adalah karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.

Dalam Article 3, dapat pula disimpulkan bahwa di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau seni, termasuk karya fotografi. Ketentuan penting yang terdapat di Berne Convention, dirumuskan pada revisi di Paris tahun 1971.

Dalam Article 5 dirumuskan bahwa para Pencipta akan menikmati perlindungan yang sama seperti yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri, atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini. Dengan kata lain para Pencipta yang merupakan warga negara dari salah satu negara yang terikat dengan konvensi ini memperoleh perlindungan di negara-negara lain yang tergabung dalam perserikatan konvensi ini. Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di negara-negara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka. Pencipta diberikan perlindungan dengan tidak menghiraukan ada atau tidak perlindungan perlindungan yang diberikan oleh negara asalnya.

Pada revisi Stockholm 1967 Berne Convention memuat protokol tambahan yang memperhatikan kepentingan-kepentingan negara berkembang. Protokol ini diberikan tempat dalam appendix (tambahan/lampiran) tersendiri dalam konvensi ini. Hal ini ditegaskan pada Article 21 Berne Convention yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan negara berkembang dimasukkan dalm appendix tersendiri, appendix ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini. Protokol ini memberikan negara-negara berkembang pengecualian (reserve) yang berkenaan dengan perlindungan yang diberikan oleh Berne Convention. Pengecualian hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengcualian dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial dan kulturalnya. Pengecualian dapat dilakukan mengenai hal yang berkenaan dengan hak melakukan penerjemahan, jangka waktu perlindungan, tentang hak untuk mengutip dari artikel-artikel berita pers, hak untuk melakukan siaran radio dan perlindungan daripada karyakarya sastra dan seni semata-mata untuk tujuan pendidikan, ilmiah atau sekolah.

2.      Universal Copyright Convention
Universal Copyright Convention (UCC) dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1952, mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955, dan mengalami revisi di Paris pada tanggal 24 Juli 1971. UCC dibentuk karena adanya gagasan dari peserta Berne Convention untuk membentuk kesepakatan internasional alternatif guna menarik negara-negara lain seperti Amerika Serikat, yang tidak menjadi peserta Berne Convention, karena menganggap pengaturan dalam Berne Convention tidak sesuai untuk mereka. Konvensi ini terdiri dari 21 Pasal dan dilengkapi dengan 3 protokol, yaitu sebagai berikut:
a.      Protokol I mengatur mengenai perlindungan Ciptaan terhdap orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pelarian. Secara internasional Hak Cipta terhadap orangorang tanpa kewarganegaraan dan pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan Hak Cipta dapat tercapai yakni untuk mendorong aktivitas dan kreativitas pada Pencipta tidak terkecuali terhadap orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan dilindunginya Hak Cipta mereka, mereka tetap mendapatkan kepastian hukum.
b.     Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Inilah yang menjadi dasar dirumuskannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).
c.      Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan cara bersyarat (Saidin,2004: 220). Ketentuan yang monumental dari Konvensi ini adalah adanya ketentuan mengenai ketentuan formalitas Hak Cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda ©, disertai nama Penciptanya dan tahun Ciptaan tersebut mulai dipublikasikan. Simbol tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan Hak Cipta negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan Hak Cipta.


Sumber: